Viral Pamer Pelat Nomor TNI Palsu di Tik Tok, Perempuan Asal Bandung Diancam Enam Tahun Penjara

- 4 Maret 2021, 11:38 WIB
Video viral seorang wanita pamer mobil mewah pelat TNI, ternyata palsu
Video viral seorang wanita pamer mobil mewah pelat TNI, ternyata palsu /Puspen_TNI/

SEPUTARTANGSEL.COM- Seorang wanita asal Bandung awalnya hanya niat pamer punya suami seorang pejabat TNI dengan mobil dinas pelat nomor TNI. Tetapi Puspen TNI langsung menyanggah bahwa nomor tersebut palsu.

Pada video yang viral di aplikasi Tik Tok dipamerkan Camry warna hitam dengan pelat nomor TNI No 3423-00 daerah Geger Kalong, Bandung, Jawa Barat.

Video viral itu langsung ditanggapi Puspom TNI dengan menyatakan bahwa nomor tersebut adalah nomor palsu. 

Baca Juga: Jalani Vaksinasi Covid-19, Legenda Sepak Bola Pele: Ini Hari yang Tak Terlupakan

Baca Juga: Tanggapi Isu Perselingkuhan Ayus dan Nissa Sabyan, Ririe Fairus: Allah Maha Melihat dan Mendengar

Dilansir Seputartangsel.com dari PMJNews, Puspom TNI dan Anggota Lidpam Pomdam III/Siliwangi, serta Lidpam Denpom III/5 Bandung, beserta Satlak Gakkum WaL Denpom III, telah mengamankan kendaraan sipil yang menggunakan plat nomor dinas TNI, pada Rabu 3 Maret 2021 pukul 23.30 WIB.

Kendaraan tersebut ternyata adalah kendaraan pribadi milik Edbert Reynold alias Beni alias Leonardo alias Kwe Liong Chun (49) seorang wiraswasta.

Wanita pembuat konten berinisial RHK alias Pooja, mengaku pamer ke seorang netizen bahwa dirinya telah menikah bersuami  seorang pejabat di lingkungan TNI, tapi bohong. 

Baca Juga: Kode Redeem FF Free Fire Terbaru Hari Ini 4 Maret 2021, Segera Klaim Banyak Hadiah Menarik

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini 4 Maret 2021, Lengkap mulai TransTV, Trans7, GTV, NET, ANTV, RCTI hingga SCTV

Kenyataannya plat nomor tersebut adalah palsu dan tidak terdaftar di Denma Mabes TNI.

Ia mengakui mobil itu adalah mobil pribadi dan menggunakan pelat nomor palsu. Pelat Nomor palsu didapatnya dari seorang bernama Aji Nugraha dengan membayar 1,5 juta rupiah pada bulan September 2020.

Pamer yang berujung petaka, karena Polisi langsung menjerat dengan pelanggaran pasal 263 KUHP. 

Baca Juga: Sudah Tewas, Polisi Tetapkan 6 Laskar FPI Jadi Tersangka

Baca Juga: Polisi Temukan Video Penyerangan KKB di Papua pada 9 Handphone Ferry Elas, Danton Operasi Papua Merdeka (OPM)

Pooja dianggap memalsukan identitas kendaraan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.  Juga melanggar UU No. 22/2009 tentang lalu lintas, karena tidak memasang plat nomor asli yang sah dan diancam hukuman dua bulan penjara. ***

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: PMJNews


Tags

Terkait

Terkini

x