Vaksinasi Gotong Royong, Disediakan Perusahaan, Gratis untuk Karyawan dan Keluarganya

- 1 Maret 2021, 16:06 WIB
Menkes Budi Gunadi saat memberi keterangan pers pada Januari 2021. Menkes menjawab keinginan perusahaan melakukan vaksin mandiri Covid-19.
Menkes Budi Gunadi saat memberi keterangan pers pada Januari 2021. Menkes menjawab keinginan perusahaan melakukan vaksin mandiri Covid-19. /Sekretariat Presiden

SEPUTARTANGSEL.COM- Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah mengeluarkan keputusan mengenai vaksinasi gotong royong yang digelar secara mandiri oleh perusahaan.

Hal tersebut tertuang dalam peraturan Menkes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

"Vaksin gotong royong dari perusahaan, mereka yang mencari vaksin, dan harus gratis untuk seluruh karyawan dan keluarganya," terang Menkes Budi Gunadi pada Minggu 28 Februari 2021.

Baca Juga: KRL Jogja-Solo Gantikan Prameks, Jokowi: Ke Depan Transportasi Massal Harus Ramah Lingkungan

Baca Juga: Prediksi Real Madrid Vs Real Sociedad di La Liga, Los Blancos Unggul

Jadi hal itu menegaskan bahwa vaksin Covid-19 gotong royong akan diberikan gratis oleh perusahaan untuk karyawan dan keluarganya.

Termasuk dalam pelaksanaan vaksinasi, menjadi tanggung jawab perusahaan.

Menkes juga menegaskan bahwa vaksinasi gotong royong harus menggunakan vaksin yang berbeda dengan jenis vaksin yang digunakan pemerintah secara gratis.

Baca Juga: PPnBM Diberlakukan, Ini Merek Mobil yang Dapat Diskon Hingga 100 Persen

Baca Juga: Polri Luncurkan Aplikasi e-Dumas, Layanan Pengaduan Online Tanpa Harus Datang Ke Kantor Polisi

Pemerintah dalam program vaksinasi Covid-19 gratis menggunakan vaksin Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavac.

"Pastikan suplai tambahan dari sumber-sumber produsen vaksin di seluruh dunia di luar empat yang pemerintah sudah dapat," wanti Menkes Budi Gunadi.

Tak beda dengan vaksin yang digunakan pemerintah, Menkes juga mewanti penggunaan vaksin mandiri harus mendapat persetujuan penggunaan pada izin penggunaan darurat (emergency use authorization), atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari BPOM. 

Baca Juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Kena OTT KPK, Rocky Gerung Sebut PDIP Sarang Koruptor

Baca Juga: Diskon Listrik Dari PLN Bulan Maret Mulai Dari 50 Persen Hingga 100 Persen, Berikut Cara, Syarat Dan Ketentuan

Dengan aturan ini, Menkes Budi Gunadi berharap program vaksinasi bisa lebih cepat terselesaikan.

Dari target selesai 15 bulan, dengan adanya vaksinasi gotong royong ini bisa lebih cepat menjadi 12 bulan.

Rencananya vaksin gotong royong akan disediakan oleh kementerian BUMN berkerja sama dengan PT Bio Farma. ***

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini