Masyarakat lansia dapat dibantu oleh keluarga atau RT dan RW untuk mendaftarkan diri dan mengisi formulir.
Baca Juga: Kapolda Banten Imbau Masyarakat yang Dirugikan Mafia Tanah, Kontak Satgas
Formulir yang harus diisi ada di laman resmi Kementerian Kesehatan www.kemkes.go.id atau di laman resmi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) www.covid19.go.id.
Setelah mendaftar, maka akan ada notifikasi melalui sms dari Dinas Kesehatan provinsi wilayah tinggal. Dalam notifikasi tertulis jadwal dan tempat pelaksanaan vaksinasi.
Kedua, vaksinasi dilakukan oleh lembaga atau organisasi yang bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan RI.
Baca Juga: Waspada, 20 Hingga 21 Februari DKI Diperkirakan Hujan Ekstrem pada Dini Hari
Baca Juga: Wow, Peretas Database Kejagung Seorang Pelajar 16 Tahun!
Organisasi yang dapat mengadakan, antara lain organisasi pensiunan ASN, Purnawirawan TNI Polri atau Legiun Veteran RI, organisasi keagamaan, dan lainnya.
Sebagai pelaksana, organisasi atau institusi menentukan tempat vaksinasi massal dan peserta dengan cara sendiri.***