Catat Aturan Baru Kemenkes, Inilah Kriteria Penerima Vaksin Termasuk Penyintas Covid-19 dan Ibu Menyusui

- 15 Februari 2021, 17:42 WIB
Vaksin Covid-19 untuk lansia dan komorbid bisa dilakukan dengan pemeriksaan skrining
Vaksin Covid-19 untuk lansia dan komorbid bisa dilakukan dengan pemeriksaan skrining /Foto: kemkes.go.id/

Baca Juga: Ketahui Rahasia Kesehatanmu Terkait Golongan Darah, Selain O Lebih Rentan Terkena Penyakit Jantung?

Penderita diabetes dan penyintas kanker juga dapat divaksinasi sepanjang belum ada penyakit komplikasi akut lainnya.

Penyakit kronis seperti asma, jantung, gangguan epilepsy boleh diberikan vaksin apabila kondisinya terkendali dan sedang tidak kambuh.

Perubahan selanjutnya ialah terkait penyintas Covid-19. Individu yang telah berhasil pulih selama tiga bulan terakhir maka bisa melakukan vaksinasi.

Sementara untuk ibu hamil pemerintah belum memberikan izin untuk mendapatkan vaksinasi sedangkan ibu menyusui diperbolehkan.

Baca Juga: Lucinta Luna, Mulai Jalani Asimilasi untuk Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 di Rumah

Baca Juga: Penting Nih Buat yang Berburu Lowongan Kerja, Ada Petugas Pengantar Kerja dari Kemenaker

Pada saat skrining vaksinasi kedua petugas terlebih dahulu menanyakan apakah individu tersebut memiliki riwayat alergi atau gejala sesak nafas, bengkak di seluruh badan setelah divaksin pertama. Jika iya, maka suntikan dosis kedua tidak diberikan.

Vaksinasi tahap kedua akan menysar pada petugas pelayanan publik hingga lansia dimulai pada 17 Februari 2021.***

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x