Catat Aturan Baru Kemenkes, Inilah Kriteria Penerima Vaksin Termasuk Penyintas Covid-19 dan Ibu Menyusui

- 15 Februari 2021, 17:42 WIB
Vaksin Covid-19 untuk lansia dan komorbid bisa dilakukan dengan pemeriksaan skrining
Vaksin Covid-19 untuk lansia dan komorbid bisa dilakukan dengan pemeriksaan skrining /Foto: kemkes.go.id/

SEPUTARTANGSEL.COM – Vaksinasi tahap kedua untuk masyarakat pekerja umum akan segera dimulai. Tidak hanya kelompok usia 60 tahun ke atas saja, Kementerian Kesehatan menyatakan vaksinasi Covid-19 juga bisa diberikan untuk penyintas Covid-19 dan ibu menyusui.

Sesuai dengan keputusan Kemenkes yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I368/2021 tentang pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada kelompok Sasaran Lansia, Komorbid, dan Penyintas Covid-19.

Juru bicara vaksinasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Siti Fadia Tarmizi memaparkan perubahan syarat-syarat skrining sebelum seseorang melakukan vaksinasi.

Baca Juga: Siap-Siap, Sandiaga Uno Segera Terapkan 3 Program Ini untuk Masyarakat Bali

Baca Juga: Dibilang Suka Nyinyir oleh Netizen, Begini Balasan Susi Pudjiastuti yang Singkat tapi Nyelekit

“Perubahan skrining ini juga berlaku bagi petugas kesehatan yang kemarin tertunda atau batal vaksin karena kondisi tertentu,” tutur Siti seperti dikutip SeputarTangsel.com dari Antara News pada Senin, 15 Februari 2021.

Siti Nadia menjabarkan secara rinci sasaran penerima vaksin minimal usia18 tahun, sedangkan kelompok lanjut usia (lansia) sekitar usia 60 tahun ke atas setelah mendapat persetujuan untuk divaksinasi.

Selanjutnya, tekanan darah akan dilakukan ulang oleh petugas sekitar lima hingga 10 menit kemudian. Jika masih tinggi, maka vaksinasi terpaksa ditunda hingga kondisi tekanan darah normal hingga 180/110 mmHG.

Baca Juga: Legenda Bulu Tangkis Indonesia Resmi Melepas Status Duda Dengan Mantan Pramugari Cantik

Baca Juga: Ketahui Rahasia Kesehatanmu Terkait Golongan Darah, Selain O Lebih Rentan Terkena Penyakit Jantung?

Penderita diabetes dan penyintas kanker juga dapat divaksinasi sepanjang belum ada penyakit komplikasi akut lainnya.

Penyakit kronis seperti asma, jantung, gangguan epilepsy boleh diberikan vaksin apabila kondisinya terkendali dan sedang tidak kambuh.

Perubahan selanjutnya ialah terkait penyintas Covid-19. Individu yang telah berhasil pulih selama tiga bulan terakhir maka bisa melakukan vaksinasi.

Sementara untuk ibu hamil pemerintah belum memberikan izin untuk mendapatkan vaksinasi sedangkan ibu menyusui diperbolehkan.

Baca Juga: Lucinta Luna, Mulai Jalani Asimilasi untuk Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 di Rumah

Baca Juga: Penting Nih Buat yang Berburu Lowongan Kerja, Ada Petugas Pengantar Kerja dari Kemenaker

Pada saat skrining vaksinasi kedua petugas terlebih dahulu menanyakan apakah individu tersebut memiliki riwayat alergi atau gejala sesak nafas, bengkak di seluruh badan setelah divaksin pertama. Jika iya, maka suntikan dosis kedua tidak diberikan.

Vaksinasi tahap kedua akan menysar pada petugas pelayanan publik hingga lansia dimulai pada 17 Februari 2021.***

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x