Baca Juga: Simak dan Catat Cara Mudah Ini untuk Menurunkan Kolesterol Anda, Tidak Perlu Keluar Banyak Biaya!
Khusus mengenai korupsi dan gratifikasi, Ganjar mengatakan bahwa program penanggulangan tersebut sudah berlangsung cukup lama dan sekarang sudah berjalan dengan baik.
“Maka kalau ada yang nekat hari ini, hanya satu saja jawabannya ;mesti tak copot. Ini saya ingatkan terus menerus agar semuanya bisa bekerja dengan baik dan menjaga integritas,” pungkasnya.
Seperti dketahui, aturan larangan ASN berafiliasi dengan organisasi terlarang juga sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat yaitu Surat Edaran bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan/RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga: Selain Bantuan Modal, Kini UMKM Akan Diberikan Stimulus oleh Pemerintah, Ini Penjelasannya
Baca Juga: Aisha Wedding Dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena Anjurkan Pernikahan Anak
Dalam Surat Edaran Nomor 2/SE/I/2021 yang diterbitkan pada Senin, 25 Januari 2021, beberapa organisasi terlarang di antaranya Partai Komunis Indonesia (PKI), Jemaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir (HTI), Jemaah Ansharut Daulah (JAD), dan terakhir Front Pembela Islam (FPI).***