Mereka akan dituntut dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda sebesar Rp1 milyar.
Baca Juga: Dukung Gerakan Donor Plasma Konvalesen, Polda Metro Kirim Anggota Penyintas Covid-19
Baca Juga: Merasa Disukai Lawan Jenis, Kenali Apakah Itu Cinta atau Nafsu, Menurut Psikolog
Sehari sebelumnya, WakilGubernur DKI Ahmad Riza Patria juga sudah menerangkan hal yang sama.
Tidak ada lockdown akhir pekan karena Jakarta masih menerapkan PSBB dan PKMM sampai tanggal 8 Februari 2021.
Wacana lockdown di hari libur merupakan upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Pengakuan Teroris Soal Keterlibatan Munarman, Polri: Siapa Pun yang Terlibat Akan Ditindak
Baca Juga: Lirik and Chord Gitar 'Kisah Cinta Kamu dan Aku', Setelah 8 Tahun Tipe-X Tak Rilis Single
Semua usulan akan diterima Pemda dan dipertimbangkan dengan baik.***