Baca Juga: Masih Bingung Membedakan Gejala Flu dan Covid-19? Kenali Perbedaannya
Siapa saja yang keluar akan ditangkap, dites swab, dan membayar denda dalam jumlah besar.
Dikutip Seputartangsel.com dari Antara, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membantah isu yang beredar.
“Itu adalah wacana yang berkembang di masyarakat dan media. Tapi kami tidak dalam posisi mempertimbangkan, apalagi menetapkan akan lockdown akhir pekan,” ujar Anies dalam video siaran pers yang ditayangkan Antara.
Baca Juga: Hoax Jakarta Lockdown 12 hingga 15 Februari, Begini Kata Kapolri
Baca Juga: Satelit Telkom-3 Jatuh ke Bumi, Begini Kata LAPAN
Tidak hanya Anies, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono juga menyatakan bantahan.
Argo Yuwono menyebutkan penyebar berita lockdown akhir pekan dapat dituntut melanggar UU ITE.
Dalam UU ITE pasal 28 ayat 100 ITE mengancam penyebar kebohongan.