Baca Juga: Partai Demokrat Bongkar Rencana Kepala KSP Moeldoko: Jadi Ketum, Lalu Capres 2024
Untuk diketahui, agar bisa mendapatkan program BST Rp300 ribu ini terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, berikut syaratnya:
1. Terdaftar sebagai masyarakat dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
2. Terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencarian.
3. Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Klaim Token Listrik Gratis dari PLN di Bulan Februari dengan Cara Ini
4. Jika belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.
5. Masyarakat yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu.
6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan sscara non tunai dan disalurkan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.***