Baca Juga: Mark NCT Kini Punya Akun Instagram, Penasaran?
Namun, Saan tidak menutup kemungkinan bahwa eks HTI yang memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu dapat mengikuti Pemilu dan diatur secara teknis dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Seperti eks napi lah, napi korupsi gitu kan. Dia tidak boleh mencalonkan legislatif walaupun diuji kalah, misalkan, diuji materi kalah di Mahkamah Agung. Tapi, kan tetap nanti dia di PKPUnya diatur secara teknis, dia harus mengumumkan ke publik dan sebagainya," uajrnya.
Diketahui, larangan eks HTI untuk ikut mencalonkan diri dalam Pemilu tertuang dalam pasal 182 ayat 2 huruf jj yang mengatur syarat peserta baik pilpres, pileg, dan pilkada.***