Pasien Covid-19 Membludak, Pemerintah Wajibkan Rumah Sakit Tambah Ruang Rawat dan ICU

- 23 Januari 2021, 16:47 WIB
Prof. Dr. Abdul Kadir, Rumah sakit Covid-19 siapkan ruang perawatan dan ICU lebih
Prof. Dr. Abdul Kadir, Rumah sakit Covid-19 siapkan ruang perawatan dan ICU lebih /kemkes.go.id/

SEPUTARTANGSEL.COM- Jumlah kasus positif Covid-19 terus melonjak setiap harinya.Tingginya penderita dan penuhnya rumah sakit, menyebabkan meningkatnya kasus meninggal. 

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pelayananan Kesehatan Kementerian Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir dalam dialog kesiapan Rumah Sakit Tangani Pasien Covid-19 yang digelar Kemkominfo pada Jumat 22 Januari.

“Kita memprediksi bila terjadi lonjakan kasus yang begitu tinggi maka tidak akan tertampung di rumah sakit dan ini berdampak pada tingginya angka kematian dan pada tingginya angka penularan,” kata Prof Abdul Kadir.

Baca Juga: Innalillahi, Fahri Hamzah Tiba-tiba Sampai Kabar Duka: Mohon Do'a

Baca Juga: Mahal! Ternyata Segini Harga Skin PUBG Mobile Kalau Ingin Terlihat Sultan

Untuk itu Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran nomor HK 02.01/Menkes/11/2021 agar semua rumah sakit seluruh Indonesia melakukan peningkatan kapasitas tempat tidur untuk Perawatan Pasien Covid-19.

 

Dr. Abdul Kadir menambahkan rumah sakit bisa mengonversi dengan mengubah tempat tidur yang ada yang sebelumnya untuk layanan non Covid-19 dialihkan untuk Covid-19.

Saat ini jumlah rumah sakit di seluruh Indonesia sudah sebanyak 2.979 rumah sakit. Sebanyak 81.032 tempat tidur dipersiapkan untuk pasien Covid-19 baik untuk tempat tidur isolasi maupun tempat tidur ICU per tanggal 21 Januari 2021.

Baca Juga: Joe Biden Mengusik Indonesia Sehari Setelah Dilantik Melalui Ekstrimis Hambali

Baca Juga: Wah Ini Daftar Penerima BST Rp300 Ribu, Cek Namamu di Sini

“Jumlah pasien yang saat ini dirawat di rumah sakit jumlahnya sekitar 52.719 pasien. Keterpakaian tempat tidur masih berada di posisi 64,83% itu secara nasional,” ujar Prof. Kadir.

Untuk daerah yang memasuki zona merah bisa menaikkan antara 30% hingga 40% ruang rawat.

Surat edaran ini tidak hanya untuk rumah sakit pemerintah tapi juga rumah sakit umum daerah, RS TNI-Polri termasuk kementerian dan juga semua rumah sakit swasta.

Baca Juga: Baru Dilantik, Joe Biden Gelar Karpet Merah untuk Muslim di Amerika

Baca Juga: Bio Farma Sebut Vaksin Merah Putih Mulai Diproduksi Tahun 2022

“Itu berlaku tidak hanya tempat tidur tapi juga ICU atau intensive care unit ditambah 25%,” tambah Prof. Kadir.

Tak hanya itu, Kemenkes juga meyakinkan semua rumah sakit untuk persediaan logistik, obat-obatan, APD, Reagen itu minimal persediaan sampai 3 bulan ke depan.

Termasuk juga penambahan tenaga kesehatan. 

Baca Juga: Terkait Kasus Madam Bansos, Rocky Gerung: Saya Taruhan KPK Tidak Akan Lakukan Pengembangan

Baca Juga: Mobil Lab Bergerak di Sulawesi Barat, Untuk Cegah Kasus Covid-19 Baru di Wilayah Gempa

“Kita melakukan pelayanan pasien Covid-19 tanpa mengesampingkan pasien non Covid-19 apalagi mereka yang penyakit komorbid misalnya hipertensi, jantung, diabetes mellitus, dan penyakit katastropik lainnya,” tutup Prof. Kadir.***

 

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: Kemkes.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x