SEPUTARTANGSEL.COM - Bantuan Sosial Tunai (BST) telah diperpanjang oleh pemerintah kepada masyarakat terdampak Covid-19.
BST diberikan kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Sementara, besaran BST yang diberikan setiap kali penyaluran adalah sebesar Rp300 ribu.
Penyaluran BST ini, pemerintah melakukan kerjasama dengan PT Pos, sehingga pos yang akan menyalurkan dana bantuan.
Baca Juga: Baru Dilantik, Joe Biden Gelar Karpet Merah untuk Muslim di Amerika
Sebelum mendatangi kantor pos untuk mencairkan, pastikan Anda adalah penerima BST dengan cara login ke laman dtks.kemensos.go.id.
Masyarakat dapat login ke laman dtks itu untuk cek bantuan dengan cara memasukkan ID Kepesertaan yang digunakan dari pilihan ID DTKS/BDT, ID PBI JK/KIS, atau NIK KTP pada kolom yang tersedia beserta nama terang sesuai tercantum dalam KTP.
Untuk diketahui, Bansos BST resmi diluncurkan oleh Presiden Jokowi sejak tanggal 4 Januari 2021 di Istana Merdeka dan akan disalurkan hingga Desember 2021 sebagaimana dalam sambutan peluncuran Bansos.
Baca Juga: Bio Farma Sebut Vaksin Merah Putih Mulai Diproduksi Tahun 2022
BST akan diberikan selama empat bulan mulai dari Januari-April 2021 dengan rincian nilai Rp300 ribu per kepala keluarga.
Berikut cara cek online pencairan Bansos Tunai BST di laman dtks.kemensos.go.id:
Klik https://dtks.kemensos.go.id
Pilih satu dari tiga identitas, salah satunya memakai NIK KTP
Masukkan Nama sesuai KTP
Baca Juga: Terkait Kasus Madam Bansos, Rocky Gerung: Saya Taruhan KPK Tidak Akan Lakukan Pengembangan
Masukka kode yang tertera pada laman
Klik cari
Bagi penerima Bansos akan mendapatkan undangan dari Ketua RT yang di dalamnya termuat barcode serta informasi dasar penerima bantuan.
Untuk mencairkan bantuan, masyarakat perlu mendatangi Kantor Pos terdekat dengan membawa undangan dari Ketua RT, KTP, dan Kartu Keluarga atau KK sebagai bukti penerima bantuan yang sah.
Baca Juga: Mobil Lab Bergerak di Sulawesi Barat, Untuk Cegah Kasus Covid-19 Baru di Wilayah Gempa
Petugas akan melakukan scan barcode pada surat undangan untuk verifikasi data yang selanjutnya mencairkan bantuan.
Pencairan BST tidak dipungut biaya apapun dari Kantor Pos atau dari pihak manapun, sehingga apabila ditemukan potongan biaya, masyarakat dapat membuat pengaduan.
Artikel ini telah tayang di Beritadiydotcom dengan judul: Segera Cek Online Penerima Bantuan Bansos Tunai Rp300 Ribu di dtks.kemensos.go.id
Baca Juga: Usai Biden Jadi Presiden AS, Gedung Putih Sembunyikan Lowongan Kerja di Kode Websitenya
Kantor Pos yang melayani pencairan bantuan memiliki jam layanan tersendiri untuk pencairan BST Rp300 ribu serta berguna untuk menghindari kerumunan, sehingga pastikan terlebih dahulu jam operasi Kantor Pos terdekat dari rumah masyarakat.***(Berita DIY /Nia Sari)