Sebanyak 15 Pelaku Penjual Surat Keterangan Swab Test Palsu di Bandara Dibekuk Polisi

- 18 Januari 2021, 15:37 WIB
Polda Metro ungkap pemalsuan hasil swab di bandara Soekarno Hatta
Polda Metro ungkap pemalsuan hasil swab di bandara Soekarno Hatta /pmjnews/

Baca Juga: Sarinah Menyimpan Benda Cagar Budaya yang Sangat Artistik, Begini Penampakannya

Para tersangka dijerat dengan Pasal berlapis yaitu, Pasal 93 Jo Pasal 9 Ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan atau Pasal 14 ayat (1) Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Pasal 268 KUHPidana. ***

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: PMJNews


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah