Baca Juga: Tim DVI Identifikasi 24 Korban Sriwijaya SJ 182, Masih 38 Lagi Belum
"Diharapkan #SobatKUKM dapat lebih bijak dan berhati-hati dalam menerima informasi atau pun membagikan data pribadi, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan," sambungnya.
Kemenkop UKM menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta data pribadi secara langsung kepada calon ataupun penerima BPUM ini.
Selain itu, informasi tentang BPUM ini hanya akan diumumkan melalui laman resmi www.kemenkopukm.go.id.
Baca Juga: Sempat Turun Saat Pandemi, Tingkat Bunuh Diri Jepang Naik Lagi, Ini Penyebabnya
Baca Juga: Menarik! Ini Resep Obat Tradisional Asam Urat yang Bisa Dibuat Sendiri di Rumah
Kemudian, pendaftaran juga hanya dapat dilakukan melalui lembaga pengusul, yakni Dinas Koperasi dan UKM yang telah ditunjuk oleh pemerintah.***