Jadwal Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp2,4 Juta dari Kemnaker pada 2021, Login Link Ini

- 18 Januari 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi dana bantuan sosial
Ilustrasi dana bantuan sosial /Pixabay/Mohamad Trilaksono/Mohamad Trilaksono

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) bagikan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Untuk membagikan program BSU ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp29,4 triliun.

Rencananya, anggaran tersebut akan dibagikan kepada target 12.403.896 pekerja yang memiliki gaji bulanan kurang dari Rp5 juta per bulan.

Baca Juga: Zayn Malik Sapa Indonesia Rizky Febian Sok Akrab Panggil Mamang

Baca Juga: Cara Mudah Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Agar Lolos Bisa Lakukan Ini

Sehingga, nantinya masing-masing penerima akan mendapatkan Rp2,4 juta dari Kemnaker.

Untuk termin ketiga, masih ada sekitar 294.160 orang yang belum kunjung menerima BSU ini.

Pasalnya, sejumlah rekening diketahui bermasalah dan saat ini masih dalam tahap rekonsiliasi dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Baca Juga: Tim DVI Identifikasi 24 Korban Sriwijaya SJ 182, Masih 38 Lagi Belum

Baca Juga: Sempat Turun Saat Pandemi, Tingkat Bunuh Diri Jepang Naik Lagi, Ini Penyebabnya

Tapi, tidak usah khawatir. Meski masih dibutuhkan waktu, Kemnaker tetap akan salurkan BSU tersebut hingga targetnya terpenuhi.

Jika Anda merasa sudah terdaftar dalam program BPJS Ketenegakerjaan, silahkan ikuti langkahnya berikut ini untuk cek rekening.

Pertama, klik link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id secara berkala.

Baca Juga: Menarik! Ini Resep Obat Tradisional Asam Urat yang Bisa Dibuat Sendiri di Rumah

Baca Juga: Rekening Diblokir, Anggota FPI Patungan Bantu Korban Banjir Kalsel

Berikutnya, klik 'Daftar Pengguna', lalu pilih segmen 'PU' (Penerima Upah).

Selanjutnya masukkan email Anda dan klik 'Kirim'.

Anda akan menerima verifikasi melalui email Anda.

Baca Juga: Dapatkan Beasiswa untuk Mahasiswa UIN Jakarta, Begini Syarat dan Daftarnya

Baca Juga: Akses Gratis Apple TV+ Diperpanjang Hingga 6 Bulan ke Depan, Yuk Cek Syaratnya

Jika sudah menerima verifikasi yang dimaksud, maka selanjutnya login kembali melalui link yang sama.

Kemudian, masukkan email dan password yang telah Anda daftarkan.

Setelah masuk ke dashboard, silahkan klik 'Kartu Digital' dan klik gambar kartu.

Baca Juga: Greysia Polii dan Apriyani Rahayu Berhasil Menyabet Gelar Juara Yonex Thailand Open 2021

Baca Juga: Akan Menghadapi Ujian Kelayakan pada Rabu Mendatang, Komjen Listyo Minta Restu Para Mantan Kapolri

Maka, akan muncul data diri dan status aktif atau tidaknya peserta BPJS Ketenagakerjaan beserta nomor rekening.

Bagi Anda yang telah memenuhi syarat namun belum terdaftar, silahkan melapor kepada manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

x