Ibu Hamil Dapat Bantuan PKH Rp3 Juta dari Kemensos, Begini Caranya

- 16 Januari 2021, 06:18 WIB
Ilustrasi Ibu hamil
Ilustrasi Ibu hamil /Foto: Pixabay/pexels/


SEPUTARTANGSEL.COM - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) dilanjutkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) hingga Oktober 2021.

BLT PKH dari Kemensos menarget ibu hamil dan beberapa kriteria lainnya untuk diberikan dana sebesar Rp3 juta per orang.

BLT PKH untuk ibu hamil ini akan disalurkan empat tahap, mulai dari Januari, April, Juli, dan Oktober.

Baca Juga: Bantuan PKH Rp2 Juta untuk Pelajar dari Kemensos, Ini Kriteria Penerima

BLT PKH untuk ibu hamil akan disalurkan melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

"Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka," bunyi keterangan dari laman resmi Kemensos.

Selain kepada ibu hamil, bantuan PKH juga akan diberikan kepada anak usia dini dengan besaran Rp3 juta.

Baca Juga: BMKG: Waspada Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang pada Siang Hari di Jaktim dan Jaksel

Diberikan juga kepada penyandang disabilitas berat dengan besaran bantuan Rp2,4 juta. Lanjut usia 70 ke atas juga mendapatkan bantuan PKH sebesar Rp2,4 juta.

Tidak hanya itu, bantuan PKH juga akan diberikan kepada anak sekolah yang duduk di bangku SD/MI/sederajat dengan besaran Rp900 ribu.

Anak sekolah yang duduk di bangku SMP/MTs/sederajat mendapat bantuan sebesar Rp1,5 juta. Pelajar duduk di bangku SMA/MA/sederajat dapat bantuan sebesar Rp2 juta.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di SCTV Hari Ini, Sabtu 16 Januari 2021, Jangan Lewatkan Tayangan Samudra Cinta

Baca Juga: Jadwal Acara TV di RCTI Hari Ini, Sabtu 16 Januari 2021, Jangan Lewatkan Tayangan Ikatan Cinta

Sementara, syarat bagi ibu hamil untuk mendapatkan BLT PKH ini yaitu wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Jika belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW terlebih dahulu, lalu disampaikan ke kelurahan.

Setelah menerima BLT PKH, ibu hamil juga diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kehamilan di faskes sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan hingga melahirkan.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di Indosiar Sabtu 16 Januari 2021, Tonton Lewatkan Tayangan Pop Academy: Grand Final

Baca Juga: Jadwal Acara TV di GTV Hari Ini, Sabtu 16 Januari 2021, Jangan Lewatkan Tayangan King Kong

Lalu bagaimana cara mendapatkan bantuan ibu hamil BLT PKH ini? Simak berikut ini:

Bagi ibu hamil dan semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang lain seperti anak usia dini, penyandang disabilitas, dan lanjut usia harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika sudah terdaftar di DTKS yang disediakan Kemensos, ibu hamil dan KPM lainnya akan mendapatkan bantuan PKH.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di ANTV Hari Ini, Sabtu 16 Januari 2021, Jangan Lewatkan Tayangan Uttaran

Baca Juga: Jadwal Acara TV di TV One, Hari Ini Sabtu, 16 Januari 2021, Ada Football Vaganza sampai OnePride MMA

Namun, Tidak semua yang sudah terdaftar di DTKS bisa mendapatkan bantuan PKH, tetapi harus memenuhi semua unsur ditetapkannya sebagai penerima.***

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x