Barang-barang yang menjadi incarannya dari dalam mobil dengan cara memecahkan kaca mobil seperti handphone, laptop, tas, serta dompet yang ditinggalkan di dalam mobil.
“Memang pelaku ini melakukan aksinya dengan modus operandi pecah kaca mobil,” jelas Yudi.
Barang bukti yang diamankan saat tertangkap adalah satu buah jaket Levis, warna Biru dan 1 unit sepeda motor.
Baca Juga: Ibu Hamil Dapat Bantuan PKH Rp3 Juta dari Kemensos, Begini Caranya
Baca Juga: Bantuan PKH Rp2 Juta untuk Pelajar dari Kemensos, Ini Kriteria Penerima
“Tersangka MH dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tutup AKP Yudi Adiansyah.***