Baca Juga: Bantu Penyembuhan Covid-19, PMI Tangsel Gelar Donor Plasma Konvalesen
Pasalnya, jika vaksinasi tidak diwajibkan, maka hal itu hanya akan membahayakan masyarakat.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Komite PC-PEN), Airlangga Hartarto pada tanggal 8 Januari 2021 yang lalu.
"Berdasarkan Undang-Undang ini, vaksin adalah wajib. Kalau tidak diwajibkan akan menimbulkan bahaya pada masyarakat lain," kata Airlangga.
Baca Juga: Tagar Tolak Divaksin Sinovac Trending di Twitter Sehari Pasca BPOM RI Terbitkan Izinnya, Ada Apa?
Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Komjen Listyo Sigit Prabowo Ditunjuk Sebagai Kapolri, Begini Kata Mahfud MD
Di dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1986 kurang lebih dikatakan bahwa pencegahan dan pengebalan atau imunisasi adalah tindakan perlindungan masyarakat di masa wabah.***