Baca Juga: Anggota DPR Ajak Menanti Nama Kapolri di Rabu Keramat Yang Bermakna Welas Asih
"Apakah yang disampaikan HRS dimuka umum terdapat unsur hasutan sehingga timbul peristiwa pidana? Faktanya, dalam kasus pidana yang disangkakan pada HRS tak ada atau terjadi tindak pidana apapun, pasal yang dikenakan murni unsur pemaksaan yang tidak berdasarkan fakta hukum sebenarnya," tuturnya.
Pihak kuasa hukum Habib Rizieq pun optimis, penetapan tersangka Habib Rizieq dianggap tidak sah, tak berdasarkan hukum, dan harus dibatalkan di persidangan putusan nanti.***