PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Putusan Praperadilan Habib Rizieq, Tim Kuasa Hukum Optimis Menang!

- 12 Januari 2021, 09:50 WIB
Profesor Wahyu Widodo Guru Besar Universitas Nasional (Unas) beri kesaksian Ahli dalam sidang Praperadilan Rizieq Shihab.Jumat 8 Januari 2021.
Profesor Wahyu Widodo Guru Besar Universitas Nasional (Unas) beri kesaksian Ahli dalam sidang Praperadilan Rizieq Shihab.Jumat 8 Januari 2021. /ANTARA/Laily Rahmawaty

Baca Juga: Anggota DPR Ajak Menanti Nama Kapolri di Rabu Keramat Yang Bermakna Welas Asih

"Apakah yang disampaikan HRS dimuka umum terdapat unsur hasutan sehingga timbul peristiwa pidana? Faktanya, dalam kasus pidana yang disangkakan pada HRS tak ada atau terjadi tindak pidana apapun, pasal yang dikenakan murni unsur pemaksaan yang tidak berdasarkan fakta hukum sebenarnya," tuturnya.

Pihak kuasa hukum Habib Rizieq pun optimis, penetapan tersangka Habib Rizieq dianggap tidak sah, tak berdasarkan hukum, dan harus dibatalkan di persidangan putusan nanti.***

Halaman:

Editor: Fandi Permana


Tags

Terkait

Terkini

x