SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) lanjutkan pembagian Bantuan Subsidi Upah (BSU) hingga tahun 2021 ini.
Adapun besaran BSU yang dibagikan adalah sejumlah Rp2,4 juta.
Rencananya, BSU tersebut akan diberikan kepada target 12.403.896 pekerja.
Baca Juga: Basarnas: Malam Ini Mencari Titik Lokasi Jatuh, Pencarian Dalam Laut Besok
Baca Juga: Mantan Ketua Umum PB HMI dan Istrinya Tercatat Sebagai Penumpang Pesawat Sriwijaya yang Hilang
Pekerja yang dimaksud ialah mereka yang memiliki penghasilan kurang dari Rp5 juta tiap bulannya.
BSU Rp2,4 juta ini akan diberikan masing-masing Rp600.000 selama empat bulan.
Kemnaker mengatakan bahwa BSU ini akan dicairkan pada bulan Januari 2021.
Baca Juga: Kronologis Hilangnya Pesawat Sriwijaya Air, Budi Karya: Dalam Hitungan Detik Hilang dari Radar
Baca Juga: Pesawat Sriwijaya Air Hilang Kontak, Beredar Video Penumpang Ucapkan Salam Perpisahan di Medsos
Pencairan tersebut adalah kelanjutan dari program BSU BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020 yang belum tersalurkan.
Bagi Anda yang telah mendaftar program ini, simak langkah-langkah untuk lihat daftar penerima berikut ini.
Pertama, masuk ke laman kemnaker.go.id, lalu klik 'Daftar Sekarang' pada pojok kanan atas website.
Baca Juga: Tim Gabungan Temukan Serpihan Diduga Milik Pesawat Sriwijaya yang Jatuh di Sekitar Pulau Laki
Baca Juga: Bupati Kepulauan Seribu Sebut Pesawat Sriwijaya Air Jatuh di Sekitar Pulau Laki
Berikutnya, lengkapi pendaftaran akun, termasuk biodata diri dan alamat email Anda.
Selanjutnya, isi Nomor Induk Keluarga, Nama Bapak atau Ibu Kandung. Pastikan bahwa NIK Anda masih aktif.
Kemudian, isi alamat email, nomor telepon, dan password, lalu klik 'Daftar Sekarang'.
Baca Juga: Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak, 62 Penumpang Ada di Dalamnya
Baca Juga: Anies Baswedan, Ikut Sosialisasikan Donor Plasma Konvalesen
Setelah tahapan tersebut selesai, Kode OTP akan dikirimkan melalui SMS ke nomor telepon yang telah Anda daftarkan.
Selanjutnya, Anda bisa langsung aktivasi akun dengan mengisi formulir yang tersedia secara lengkap.
Apabila data yang diminta sudah lengkap, maka akan muncul pemberitahuan dalam dashboard bahwa anda terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang telah diusulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.
Baca Juga: PSBB Ketat, Gubernur DKI Anies Baswedan Paparkan Latar Belakang dan Alasannya
Baca Juga: Sambut Tahun Baru 2021, Lihat 5 Resolusi Sederhana yang Anti Gagal
Apabila Anda merasa memenuhi syarat tetapi belu, terdaftar dalam program BSU ini, maka silahkan melapor kepada manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.***