SEPUTARTANGSEL.COM - Rakyat Indonesia harus bersedia divaksinasi, tidak boleh menolak, karena program vaksinasi bersifat wajib.
Apabila menolak, maka akan ada sanksi yang diperoleh. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1986.
Pasalnya, menurut Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Komite PC-PEN), Airlangga Hartarto, apabila vaksinasi tidak diwajibkan, maka akan membahayakan masyarakat yang lain.
Baca Juga: Majelis Ulama Indonesia (MUI) keluarkan Fatwa Halal, Penggunaannya Tetap Menunggu Izin BPOM
Baca Juga: Kapan Masyarakat Mulai Divaksin? Jokowi: Saya Juga Menanti
"Berdasarkan Undang-Undang ini, vaksin adalah wajib. Kalau tidak diwajibkan akan menimbulkan bahaya pada masyarakat lain," kata Airlangga dalam sebuah diskusi virtual, seperti dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News hari Jumat, 8 Januari 2021.
Dalam Pasal 5 Undang-Undang tersebut, dinyatakan bahwa pencegahan dan pengebalan atau imunisasi adalah tindakan perlindungan masyarakat di masa wabah.
Meski begitu, Airlangga belum menjelaskan secara rinci sanksi apa yang akan diberlakukan.
Baca Juga: Irfan Hakim Pernah Rasain Positif Covid-19: Kapok, Gue Gak Mau Kena Lagi!
Baca Juga: UPDATE: Kasus Harian Positif Covid-19 Jumat, 8 Januari 2021 Tembus Sepuluh Ribu Lebih, Ini Datanya
Diketahui, pemerintah akan mulai menjalankan program vaksinasi tahap pertama pada bulan Januari hingga April 2021.
Pada tahap ini, pemerintah memprioritaskan vaksinasi untuk 1,3 juta tenaga kesehatan (nakes).
Selain itu, Presiden Jokowi juga akan menjadi orang pertama yang divaksinasi pada Rabu, 13 Januari 2021 mendatang.
Baca Juga: Song Hye Kyo Akan Bintangi Drama Baru Karya Kim Eun Sook, Perannya Seram Banget
Baca Juga: Drama Mr. Queen Meraih Rating Tinggi, SBS Akan Buatkan Spin Off
Adapun vaksin yang digunakan yaitu vaksin yang diproduksi oleh Sinovac.***