Baca Juga: Bantuan Rp2,4 Juta untuk Modal Pelaku UMKM dari Jokowi, Guna Menstimulus Ekonomi?
1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) korban meninggal dan ahli waris;
2. Fotokopi KTP korban dan ahli waris;
3.Fotokopi Surat Keterangan meninggal dunia dari Rumah Sakit atau Puskesmas (legalisir) atau kutipan Akte Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (legalisir);
4. Surat Keterangan bahwa korban meninggal terinfeksi Covid-19 dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat;
5. Fotokopi Surat Keterangan ahli waris sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (legalisir);
6. Surat Pernyataan yang menunjuk ahli waris yang menerima santunan kematian, ditandatangani oleh seluruh ahli waris di atas materai dan dilampiri fotokopi KTP seluruh ahli waris;
7. Fotokopi rekening buku tabungan yang masih aktif atas nama ahli waris (nama buku rekening sesuai dengan Surat Keterangan ahli waris).
Tata cara pengajuan santunan kematian Covid-19 antara lain:
Baca Juga: Jokowi Luncurkan Program Keluarga Harapan (PKH), Masyarakat Sambut dengan Suka Cita
Artikel Ini Sebelumnya Telah Tayang di prfmnews.pikiran-rakyat.com dengan Judul: Syarat dan Cara Mendapatkan Santunan Kematian Rp15 Juta Korban Covid-19
1. Warga melengkapi berkas sesuai syarat yang tertera;
2. Berkas diantarkan ke Dinsos kabupaten/kota setempat sesuai lokasi terkonfirmasi korban meninggal;
3. Dinsos kabupaten/kota melakukan verifikasi dan validasi dokumen usulan warga berdasarkan data yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan;
4. Dinsos kabupaten/kota mengajukan usulan nama-nama warga yang memenuhi persyaratan kepada Dinas Sosial provinsi dengan tembusan Bupati/Wali Kota dan Dirjen Linjamsos Kemensos RI;
5. Dinsos provinsi melakukan verifikasi usulan dari Dinsos kabupaten/kota untuk diusulkan ke Linjamsos Kemensos RI;
6. Usulan diverifikasi dan divalidasi oleh Dirjen Kemensos RI;
7. Jika data usulan sudah benar dan lengkap, santunan akan ditransfer melalui rekening ahli waris.*** (PRFM News/Rizky Perdana)