SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah akan berikan santunan bagi pasien yang meninggal karena Covid-19.
Adapun besaran dari jumlah santunan tersebut adalah Rp15 juta.
Santunan tersebut akan diberikan kepada ahli waris yang berhak.
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Hanya Lolos Bagi 5 Golongan Ini, Kamu Termasuk?
Baca Juga: 3 Bantuan Bagi Mahasiswa Diberikan Pemerintah pada 2021, Ada Pengurangan UKT, Simak Penjelasannya
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Sosial (Kemensos) RI Nomor 427/3.2/B.S.01.02/06/2020 tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum keluarga mengajukan permohonan sosial ke Dinas Sosial (Dinsos) di masing-masing daerah.
Simak beberapa persyaratannya sebagai berikut.
Baca Juga: Kemendikbud Bagikan Dana Bantuan Rp1 Juta untuk Pelajar, Begini Cara Daftar dan Ceknya