Pemerintah Bagikan Santunan Rp15 Juta untuk Pasien Covid-19 yang Meninggal, Simak Detailnya

- 8 Januari 2021, 07:17 WIB
Ilustrasi dana bantuan.*
Ilustrasi dana bantuan.* /Foto: Seputartangsel.com/Muhammad Hafid/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah akan berikan santunan bagi pasien yang meninggal karena Covid-19.

Adapun besaran dari jumlah santunan tersebut adalah Rp15 juta.

Santunan tersebut akan diberikan kepada ahli waris yang berhak.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Hanya Lolos Bagi 5 Golongan Ini, Kamu Termasuk?

Baca Juga: 3 Bantuan Bagi Mahasiswa Diberikan Pemerintah pada 2021, Ada Pengurangan UKT, Simak Penjelasannya

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Sosial (Kemensos) RI Nomor 427/3.2/B.S.01.02/06/2020 tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum keluarga mengajukan permohonan sosial ke Dinas Sosial (Dinsos) di masing-masing daerah.

Simak beberapa persyaratannya sebagai berikut.

Baca Juga: Kemendikbud Bagikan Dana Bantuan Rp1 Juta untuk Pelajar, Begini Cara Daftar dan Ceknya

Halaman:

Editor: H Prastya

Sumber: PRFM News


Tags

Terkait

Terkini

x