Ajay diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Pedangdut Chaca Sherly Eks Trio Macan Meninggal Akibat Lakalantas, Ini Dia Profilnya
Baca Juga: Ini Dia Video Mesum Artis Yang Pernah Viral di Dunia Maya Sebelum Video Gisel Tersebar
Kasus Korupsi Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara
Selain ketiga di atas, kader PDIP lainnya yang melakukan tindak pidana korupsi adalah Mantan Mensos, Juliari Peter Batubara.
Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Minggu, 6 Desember 2020 yang lalu terkait kasus suap pengadaan dana bantuan sosial (Bansos) untuk wilayah Jabodetabek.
Juliari diduga telah menerima uang sebesar Rp8,2 miliar pada periode pertama, dan Rp8,8 miliar pada periode kedua.
Baca Juga: Innalillahi, Pedangdut Chacha Sherly Eks Trio Macan Meninggal Dunia
Baca Juga: Jokowi Gratiskan Biaya Pembuatan SIM, DPR: Sejalan dengan PKS