Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemnaker Rp2,4 Juta Cair Januari, Begini Caranya Cek Daftar Penerima

- 6 Januari 2021, 09:24 WIB
Ilustrasi bantuan pemerintah
Ilustrasi bantuan pemerintah /Foto: Pixabay.com/EmAji/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenegakerjaan (Kemnaker) berikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp2,4 juta.

BSU ini akan diberikan kepada para pekerja dengan gaji bulanan di bawah Rp5 juta.

Memasuki tahun baru, program BSU akan diperpanjang.

Baca Juga: Nadiem Makarim Jelaskan Penerimaan Formasi Guru Melalui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Baca Juga: Jadwal Acara TV di ANTV Hari Ini, Rabu 6 Januari 2021, Jangan Lewatkan Tayangan Uttaran

Dikabarkan program BSU akan dicairkan pada bulan Januari 2021.

Tetapi, untuk pencairan bulan Januari 2021 merupakan lanjutan pencairan program BSU BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020 yang belum tersalurkan.

Perpanjangan program BSU BPJS Ketenagakerjaan ini usai pihak Kemnaker meminta kepada Kemenkeu agar penyaluran BSU 2020 bisa disalurkan hingga Januari 2021.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di GTV Hari Ini, Rabu 6 Januari 2021, Jangan Lewatkan Tayangan The Next Didi Kempot

Baca Juga: Jadwal Acara TV di Indosiar Rabu 6 Januari 2021, Jangan Lewatkan Tayangan Pop Academy: Top 4

Mengenai jadwal kapan BSU termin ketiga dimulai, Kemenaker pastikan verifikasi calon penerima akan dilakukan pada awal tahun 2021.

Pada tahun ini, setidaknya pemerintah menargetkan jumlah 12.403.896 pekerja.

Masing-masing dari mekera akan mendapatkan dana Rp2,4 juta yang diangsur selama empat bulan, dengan total Rp2,4 juta.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di RCTI Hari Ini, Rabu 6 Januari 2021, Jangan Lewatkan Tayangan Ikatan Cinta

Baca Juga: Jadwal Acara TV di SCTV Hari Ini, Rabu 6 Januari 2021, Samudra Cinta Pindah Jam Tayang

Dana tersebut diserahkan melalui dua termin, yaitu Rp1,2 juta setiap termin.

Lalu, bagaimana caranya cek daftar penerima BSU Rp2,4 juta?

Pertama, buka laman kemnaker.go.id, lalu klik 'Daftar' pada pojok kanan atas laman tersebut.

Baca Juga: Kondisi Terkini Syekh Ali Jaber, Begini Kata Mahfud MD

Baca Juga: Chacha Sherly Mantan Personel Trio Macan yang Alami Kecelakaan Beruntun Dimakamkan di Sidoarjo

Berikutnya, klik 'Daftar Sekarang' yang terletak di bagian bawah kolom jika belum memiliki akun.

Selanjutnya, isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Alamat Email, Nomor Hp, dan Password, lalu klik 'Daftar Sekarang'.

Setelah itu, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar.

Baca Juga: Pedangdut Chaca Sherly Eks Trio Macan Meninggal Akibat Lakalantas, Ini Dia Profilnya

Baca Juga: Sinopsis Lovestruck In The City Episode 5: Ji Chang Wook Kesal Sekaligus Kecewa Sama Kim Ji Won

Apabila Anda sudah menerima kode OTP, Anda bisa langsung lakukan aktivasi akun dengan cara seperti berikut.

Pertama, masuk kembali ke laman kemnaker.go.id dan klik 'Masuk' di pojok kanan website.

Berikutnya, isi formulir yang tersedia secara lengkap.

Baca Juga: Wah, Harry Styles Dan Olivia Wilde Dikabarkan Cinlok Film 'Don't Worry Darling'

Baca Juga: Jokowi Jadi Orang Pertama yang Akan Divaksin Covid-19, Begini Lengkapnya

Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

Karyawan yang merasa memenuhi syarat namun belum dapat bantuan ini sebaiknya segera lapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Karyawan yang mengalami kendala saat proses pencairan juga bisa lapor ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut:

Baca Juga: REWIND: Inilah Deretan Kasus Korupsi yang Terjadi pada Tahun 2020 dan Menyeret Sejumlah Nama Tokoh

Artikel Ini Telah Tayang di beritadiy.pikiran-rakyat.com dengan Judul: Hore! BLT Subsidi Gaji Masih Cair di Januari 2021, Ini Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

Buka link https://kemnaker.go.id/Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/homeMasukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.***(Berita DIY /Resti Fitriyani)

 

 

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

x