Jokowi Gratiskan Pembuatan SIM, Begini Cara Dapat dan Syaratnya

- 2 Januari 2021, 10:14 WIB
ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM).
ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM). /Foto: Korlantas Polri/

Kabar gembiranya adalah, Pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait kepemilikan SIM bagi pengendara motor maupun mobil.

Hal ini lantaran Presiden Jokowi memberi peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi atau SIM secara gratis.

Pemberian SIM gratis ini secara khusus akan diberikan kepada masyarakat pra sejahtera atau kurang mampu.

Baca Juga: Cair 4 Januari 2021, Ini 6 Cara Mudah Cek Daftar Penerima BST Rp300 Ribu Hanya di Link Ini

Baca Juga: Posko Tiga Pilar Dibangun di Dekat Eks Markas FPI, Ini Fungsinya

Melalui peraturan yang dibuatnya, Jokowi akan menggratiskan biaya pembuatan SIM baik SIM A ataupun SIM C dari masyarakat kurang mampu.

Dalam Pasal satu PP yang ditandatangani Presiden Jokowi 21 Desember 2020 lalu tersebut, ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

PNBP tersebut antara lain :

1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru
2. Penerbitan perpanjangan SIM
3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
4. Penerbitan STNK
5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
8. Penerbitan BPKB
9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
10. Penerbitan SKCK.

Penerbitan SIM Gratis dari Jokowi Tertuang pada Pasal tujuh. Pasal tersebut menjelaskan bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam pasal satu bisa ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen.

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x