Baca Juga: Lagi, Kemenkumham Kembali Beri Asimilasi Bagi Napi untuk Tekan Penyebaran Covid-19 di Lapas
Selain itu, Maklumat Kapolri juga dianggap mengancam tugas para jurnalis dan media.
Pada dasarnya, tugas jurnalis dan media adalah untuk melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk informasi yang berkaitan dengan FPI.
Hal ini diatur di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 tentang Pers.
Baca Juga: PLN Kembali Beri Subsidi Listrik Hingga 100 Persen, Ini Rinciannya
Baca Juga: Pelaku Pelecehan Lagu Indonesia Raya Ternyata WNI dan Masih Pelajar, Begini Motifnya
Komunitas Pers pun mendesak agar Kapolri mencabut Maklumat tersebut.
Komunitas Pers juga menghimbau agar pers nasional tetap memberitakan berbagai hal yang menyangkut kepentingan publik sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Pers.***