12 Pelanggaran HAM Berat Masih Stagnan

- 31 Desember 2020, 22:45 WIB
Ilustrasi hukum dan keadilan.
Ilustrasi hukum dan keadilan. /Ilustrasi hukum dan keadilan./

SEPUTARTANGSEL.COM – Kejaksaan Agung diingatkan segera menindaklanjuti 12 berkas penyelidikan pelanggaran HAM berat yang selama ini stagnan.

Hal ini disampaikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Soal penyelesaian pelanggaran HAM berat, masih ada 12 berkas penyelidikan Komnas HAM yang sampai hari ini masih belum diteruskan oleh Jaksa Agung ke tahap penyidikan,” ungkap Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers Catatan HAM 2020 secara daring di Jakarta pada Rabu, 30 Desember 2020.

Baca Juga: Kasus Penembakan Enam Laskar FPI, Komnas HAM Belum Sampai pada Kesimpulan Akhir

Baca Juga: Wah, Mensos Risma Mau Bikin Sistem yang Mempersulit Siapapun

Dia menyampaikan penuntasan peristiwa pelanggaran HAM berat tidak bisa ditunda lagi dan harus diwujudkan dalam bentuk kemauan politik yang kuat dan konkret sesuai dengan janji Presiden Joko Widodo.

Kejelasan 12 kasus itu penting untuk memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban serta menepis kekhawatiran adanya impunitas.

Dalam peringatan Hari HAM Sedunia pada 10 Desember 2020 serta Rapat Kerja Kejaksaan RI, Presiden Joko Widodo menunjukkan sinyal yang baik menurut Ahmad Taufan Damanik. Seperti dilansir Seputartangsel.com dari Antara.

Baca Juga: Komnas HAM Beberkan Sejumlah Fakta Kasus Penembakan 6 Laskar FPI, Ini Temuannya

Baca Juga: Mantan Kepala BIN Sebut Ceramah Habib Rizieq Ingkari Pancasila, Refly Harun: Saya Setuju Ditindak

Presiden Joko Widodo memerintahkan Kejaksaan Agung memberikan kemajuan yang konkret dalam penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Kasus pelanggaran HAM berat yang penyelidikannya telah diselesaikan Komnas HAM adalah Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II 1998 di DKI Jakarta, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 yang terjadi di pelbagai provinsi, Peristiwa Wasior 2001—2001dan Wamena 2003 di Papua/Papua Barat dan Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa pada tahun 1997—1998 di pelbagai provinsi.

Selanjutnya, Peristiwa Talangsari 1989 di Lampung, Peristiwa 1965—1966 di pelbagai daerah, Peristiwa Penembakan Misterius 1982—1985, Peristiwa Simpang KKA dan Peristiwa Jambu Keupok di Aceh, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998 di Jawa Barat dan Jawa Timur, Peristiwa Rumoh Geudong 1989 di Aceh, dan Peristiwa Paniai 2014 di Papua.

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkini

x