Kasus Chat Habib Rizieq dan Firza Husein Dibuka Kembali, FPI: Ngotot Betul ya..

- 29 Desember 2020, 20:50 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

SEPUTARTANGSEL.COM -  Front Pembela Islam (FPI) mengaku heran dengan dibukanya kembali kasus chat mesum dengan tersangka Habib Rizieq Shihab (HRS) oleh Penyidik Polda Metro Jaya. 

FPI curiga, ada upaya terus menerus untuk menjatuhkan nama Habib Rizieq dan keluarganya.

"Innalillahi. Ngotot betul ya mereka kerjain HRS. Silakan buka saja semua dan lapor terus agar mereka puas. Upaya penjatuhan nama baik HRS kian nyata," ucap Ketua PA 212 sekaligus DPP FPI Slamat Maarif saat dihubungi, Selasa 29 Desember 2020.

Baca Juga: Nasib Habib Rizieq Bak 'Sudah Jatuh Tertimpa Tangga', Kali Ini Giliran Kasus Chat Mesum Dilanjutkan

Baca Juga: Bansos Kembali Disalurkan Awal Januari, Presiden Berharap Pacu Pertumbuhan Ekonomi

Senada dengan Slamet, Wakil Sekretaris Umum (Sekum) FPI, yang juga tim hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, menyebut dibukanya kembali kasus chat antara Habib Rizieq dan Firza Husein adalah pengalihan isu. Khususnya isu terkait penembakan enam laskar FPI di Tol Jakarta - Cikampek.

"Ini makin membuktikan dugaan kepanikan rezim atas pengungkapan dugaan pembantaian 6 syuhada. Masa udah SP3 masih dibuka lagi? Aneh," kata Aziz.

Aziz berkeyakinan dibukanya kembali kasus chat tersebut merupakan upaya pengalihan isu atas kematian 6 Laskar FPI.

"Ini dalam dunia intelijen, dikenal dengan istilah deception atau pengalihan isu. Kasus tewas 6 Laskar FPI aja belum diusut," ucapnya.

Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal, Seperti Rokok Hingga Cairan Vape

Baca Juga: Ahmad Riza Patria: Klaster Keluarga Meningkat, di Rumah Tetap Lakukan Protokol Kesehatan

Sebelumnya, hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan agar kasus chat mesum Habib Rizieq Shihab, yang proses penyidikannya dihentikan oleh Polri, dibuka kembali. Hal itu disebut berdasarkan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum pemohon Aby Febriyanto. Ia berharap semua pihak mematuhi dan melaksanakan putusan praperadilan tersebut.

"Kita hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu menjatuhkan putusan akhir untuk praperadilan kasus HRS dan FH untuk dugaan pornografi chat mesum yang sempat kasusnya dihentikan atau di-SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) oleh kepolisian yang mana putusannya itu memerintahkan termohon selaku Polda Metro Jaya di sini untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum dari HRS sama FH sendiri," kata kuasa hukum pemohon, Aby Febriyanto Dunggio, di PN Jaksel, Selasa 29 Desember 2020.

Baca Juga: Wah, Mensos Risma Mau Bikin Sistem yang Mempersulit Siapapun

Baca Juga: Waspadai! Varian Baru Virus Corona Punya Penularan 71 Persen Lebih Cepat Dibandingkan yang Sekarang

Ia menyebut gugatan praperadilan itu memiliki nomor perkara: 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Ia meminta kepolisian membuka kembali penyidikan kasus chat mesum Habib Rizieq tersebut hingga tuntas agar tidak ada lagi simpang siur informasi terkait chat tersebut.

Seperti diketahui, pada Juni 2018 lalu  kepolisian telah menerbitkan SP3 karena polisi belum berhasil menemukan sosok yang mengunduh konten chat tersebut ke internet. SP3 juga diterima langsung Habib Rizieq saat dia masih bermukim di Mekkah, Arab Saudi.***

Editor: Fandi Permana


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x