Terkuak, Tak Hanya FPI yang Gunakan Lahan Milik PTPN VIII di Puncak Bogor

- 28 Desember 2020, 05:00 WIB
Lokasi Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariat di Gunung Mas, Megamendung, yang jadi perkara dengan PTPN VIII.
Lokasi Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariat di Gunung Mas, Megamendung, yang jadi perkara dengan PTPN VIII. /Tangkapan Layar/Google Maps

Baca Juga: KPCPEN Gelar 'Jawara Gebuk Pagebluk' dengan Hadiah Rp150 Ribu Per Pemanang, Simak Caranya

"Jadi, total semua di enam di desa di dua kecamatan itu seluas 352,67 hektare," ungkapnya.

Dari informasi yang dihimpun, purnawiraaan TNI ini mengungkap, tak hanya FPI yang menggarap tanah itu. Tetapi ada sejumlah jenderal, yayasan, vila dan perusahaan Korea juga menguasai lahan milik negara itu.

Untuk itu, politikus PDIP ini enggan membela siapa pun dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa negara harus adil terhadap semua pihak, dalam hal ini pihak-pihak yang terlibat dalam penggunaan lahan negara di Megamendung itu.

"Saya menegaskan bahwa semua pihak yang menguasai lahan milik PTPN VIII harus keluar sesuai aturan yang berlaku. Perlu digarisbawahi bahwa saya tidak membela siapa pun, tapi negara harus adil dan mendukung PTPN VIII. Jangan hanya satu pihak saja yang diusir, hukum harus ditegakkan untuk semua," tegas Tubagus.

Baca Juga: Kritis Kepada Pemerintah, Habib Rizieq Disebut Akan Jadi Menteri Agama pada 2024

Baca Juga: Viral, Perawat (Nakes) Mesum dengan Pasien Positif Covid-19 di Wisma Atlet, Kini Pelaku Ditangkap

Diketahui sebelumnya, PTPN VIII telah melayangkan surat somasi terhadap Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural milik imam besar FPI Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Isi surat itu adalah perintah untuk segera mengosongkan lahan dalam waktu 7 hari.

Namun dalam keterangannya, Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning DT mengatakan bahwa pihaknya tak hanya mengirimkan somasi terhadap pesantren yang dimiliki Rizieq saja, tetapi kepada seluruh pihak yang menggunakan lahan aset milik PTPN VIII tersebut.***

Halaman:

Editor: Fandi Permana


Tags

Terkait

Terkini

x