Terkuak, Tak Hanya FPI yang Gunakan Lahan Milik PTPN VIII di Puncak Bogor

- 28 Desember 2020, 05:00 WIB
Lokasi Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariat di Gunung Mas, Megamendung, yang jadi perkara dengan PTPN VIII.
Lokasi Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariat di Gunung Mas, Megamendung, yang jadi perkara dengan PTPN VIII. /Tangkapan Layar/Google Maps

SEPUTARTANGSEL.COM - Sengketa lahan Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah milik Front Pembela Islam dengan PTPN VIII masih berlanjut.

Anggota DPR RI fraski PDI Perjuangan Tubagus Hasanuddin memberikan apresiasinya terhadap PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII yang melayangkan surat somasi terhadap Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural untuk segera mengosongkan lahan itu.

Menurut Tubagus dari hasil penelusurannya ternyata FPI bukan pihak pertama yang menguasai lahan PTPN VIII tetapi ada pihak swasta hingga asing yang menggarap lahan tersebut.

Baca Juga: Kasus Virus Corona Global Lampaui 80 Juta

Baca Juga: Ratu Inggris Sebut Dambaan Natal Tahun Ini Berkumpul Bersama Keluarga

"Sebelumnya ada individu, perusahaan atau kelompok yang menguasai lahan tersebut. ," kata Tubagus pad Minggu 27 Desember 2020.

Politisi asal Jawa Barat ini mendapat data bahwa tanah yang bermasalah di bekas perkebunan Cikopo Selatan Gunung Mas yang sekarang diklaim oleh PTPN VIII seluas sekitar 352,67 ha ini tersebar di 6 desa.

Keenam desa itu adalah Desa Sukakarya dan Kopo, Kecamatan Megamendung seluas lebih kurang 94,26 ha; Desa Sukagalih, Megamendung seluas lebih kurang 40,08 ha; Desa Kuta, Kecamatan Megamendung seluas 65,46 ha; Desa Sukaresmi, Kecamatan Megamendung seluas 97,71 ha dan Desa Citeko, Kecamatan Cisarua seluas lebih kurang 55,16 ha.

Baca Juga: Setelah Inggris - Singapura, Kini Prancis Melaporkan Kasus Positif Pertama Virus Corona Jenis Baru

Baca Juga: KPCPEN Gelar 'Jawara Gebuk Pagebluk' dengan Hadiah Rp150 Ribu Per Pemanang, Simak Caranya

"Jadi, total semua di enam di desa di dua kecamatan itu seluas 352,67 hektare," ungkapnya.

Dari informasi yang dihimpun, purnawiraaan TNI ini mengungkap, tak hanya FPI yang menggarap tanah itu. Tetapi ada sejumlah jenderal, yayasan, vila dan perusahaan Korea juga menguasai lahan milik negara itu.

Untuk itu, politikus PDIP ini enggan membela siapa pun dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa negara harus adil terhadap semua pihak, dalam hal ini pihak-pihak yang terlibat dalam penggunaan lahan negara di Megamendung itu.

"Saya menegaskan bahwa semua pihak yang menguasai lahan milik PTPN VIII harus keluar sesuai aturan yang berlaku. Perlu digarisbawahi bahwa saya tidak membela siapa pun, tapi negara harus adil dan mendukung PTPN VIII. Jangan hanya satu pihak saja yang diusir, hukum harus ditegakkan untuk semua," tegas Tubagus.

Baca Juga: Kritis Kepada Pemerintah, Habib Rizieq Disebut Akan Jadi Menteri Agama pada 2024

Baca Juga: Viral, Perawat (Nakes) Mesum dengan Pasien Positif Covid-19 di Wisma Atlet, Kini Pelaku Ditangkap

Diketahui sebelumnya, PTPN VIII telah melayangkan surat somasi terhadap Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural milik imam besar FPI Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Isi surat itu adalah perintah untuk segera mengosongkan lahan dalam waktu 7 hari.

Namun dalam keterangannya, Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning DT mengatakan bahwa pihaknya tak hanya mengirimkan somasi terhadap pesantren yang dimiliki Rizieq saja, tetapi kepada seluruh pihak yang menggunakan lahan aset milik PTPN VIII tersebut.***

Editor: Fandi Permana


Tags

Terkait

Terkini

x