Tersangka Kecelakaan Maut di Pasar Minggu Mengaku Emosi Karena Dipukul Polisi Pengendara Innova

- 28 Desember 2020, 09:00 WIB
Bukti CCTV di lokasi kejadian Jl. Raya Pasar Minggu yang ditunjukkan Polisi
Bukti CCTV di lokasi kejadian Jl. Raya Pasar Minggu yang ditunjukkan Polisi /Foto: Dok. Humas Polri/

Tersangka dikenakan Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta," ungkap Sambodo.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x