Penyesuaian tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR No. 1522/KPTS/M/2020.
Baca Juga: Adu Pesona Lee Su Ho dan Han Seo Joon 'True Beauty', Kamu Tim Mana?
Baca Juga: Jadi Kandidat Terkuat Calon Kapolri, Ini Rekam Jejak Boy Rafli Amar
Pemerintah dan Jasa Marga sebelumnya sudah mengumumkan tarif-tarif baru dari ketiga tol itu, mulai dari yang naik, turun, maupun tetap.
Berikut daftar tarif baru jalan Tol JORR I, jalan Tol ATP, dan jalan Tol Pondok Aren-Ulujami
1. Ruas JORR Seksi W1, W2 Utara, W2 Selatan, S, E (Penjaringan-Rorotan), dan tol Akses Tanjung Priok (ATP).
Baca Juga: Sebelum Dilantik Jadi Menteri Agama, Ternyata Yaqut Cholil Qoumas Sempat Prediksikan Ini
Baca Juga: Pemerintah Anggarkan Rp73 Triliun untuk Vaksin Covid-19, Begini Kata Istana
- Golongan I semula Rp15.000 menjadi Rp16.000
- Golongan II semula Rp22.500 menjadi Rp23.500