Perlu diketahui pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Gerai Samsat Keliling hanya untuk pajak tahunan. Sementara, untuk perpanjang STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke Kantor Samsat.
Untuk yang melakukan pembayaran dua tahun alias tunggakan tahun sebelumnya juga tidak bisa dilakukan di Samsat Keliling. Tetapi harus mendatangi ke Samsat terdekat untuk menyelesaikan pembayaran tahun sebelumnya terlebih dahulu. Mari taat pajak. ***