Isi nomor induk keluarga (NIK) dan nama bapak atau ibu kandung.
Pastikan NIK aktif.
Baca Juga: Pesantren Alam Agrokultural Milik FPI di Megamendung Pakai Tanah PTPN, Digusur
Baca Juga: Ini Perlakuan Polisi Kepada Habib Rizieq Saat Dipenjara
Lalu, isi alamat email, nomor telepon, dan password.
Selanjutnya klik ‘daftar sekarang’
Setelah mengklik 'daftar sekarang' Kode OTP akan dikirim lewat SMS ke nomor telepon genggam yang didaftarkan.
Setelah mendapat SMS, Login pada laman kemnaker.go.id lalu aktifkan akunnya dengan kode yang diterima.
Setelah itu, lengkapi profil meliputi foto profil, biodata diri, status pernikahan, dan domisili lokasi.
Baca Juga: Perbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Risma Bakal Hilangkan Bantuan Langsung