SEPUTARTANGSEL.COM - Program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) cair bulan ini.
Pastikan, kamu telah mendaftar program BPUM untuk UMKM Rp2,4 juta dari pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM.
Sebelum hari pencairan, Pelaku UMKM yang sudah mendaftar program BPUM, bisa mengecek apakah terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak melalui link https://eform.bri.co.id/bpum, caranya ada di akhir artikel.
Baca Juga: Baru Dilantik Jadi Mensos, Risma Akan Hapus Bantuan Langsung Tunai
Baca Juga: Cinta Mulia Tayang Pukul 18:15, Berikut Jadwal Acara TV di SCTV Hari Ini, Kamis 24 Desember 2020
Program BPUM untuk UMKM sudah memasuki tahap 2 dan menargetkan
3 juta pelaku UMKM di seluruh daerah Indonesia.
Untuk diketahui, program BPUM untuk UMKM ini merupakan bantuan bagi pelaku usaha yang terdampak Covid-19.
Selain itu, program BPUM untuk UMKM ini sebagai stimulus pemerintah dalam membangkitkan perekonomian di Indonesia.
Baca Juga: Ikatan Cinta Tayang Pukul 19:30, Berikut Jadwal Acara TV di RCTI Kamis 24 Desember 2020
Baca Juga: Jadwal Acara TV di Indosiar Kamis 24 Desember 2020, Pop Academy: Top 3 Tayang Pukul 20:30
Bagi yang ingin mengecek daftar penerima program BPUM, login https://eform.bri.co.id/bpum dan cukup melampirkan NIK KTP dan kode verifikasi.
Setelah masuk, dan tiba-tiba muncul keterangan error, halaman bisa direfresh dan akan kembali normal.
Untuk mendapat program BPUM untuk UMKM ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut Syaratnya:
WNI
Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
Mememiliki usaha mikro
Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
Baca Juga: Jadwal Acara TV di GTV Kamis 24 Desember 2020, The Fast and Furious:Tokyo Drift Tayang Pukul 21:30
Baca Juga: Mahabharata Tayang Pukul 18:00, Ini Jadwal Acara TV di ANTV Hari Ini, Kamis 24 Desember 2020
Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.
Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Tris Rismaharini: Perbaikan Data Kesejahteraan Sosial (DTKS), Bansos Jadi Lebih Terukur
Baca Juga: PT KAI Tambah Penyediaan Layanan Rapid Tes Antingen di Empat Stasiun
Selain persyaratan tersebut, jika ingin mendapatkan program BPUM untuk UMKM ini harus mempersiapkan data sebagai berikut:
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Nama lengkap
Alamat tempat tinggal sesuai KTP
Bidang usaha
Nomor telepon
Baca Juga: Sabu sabu Senilai Rp156 Miliar dari Jaringan Timur Tengah Diamankan Polisi. Sadis Banyaknya
Baca Juga: Sosok Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Junjung Tinggi Toleransi Beragama
Setelah melengkapi syarat tersebut, pelaku UMKM bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, di antaranya:
Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan HukumKementerian/Lembaga Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.***