Selanjutnya, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Berikutnya, ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan.
Kemudian klik 'Cari' dan akan muncul apakah Anda terdaftar sebagai penerima program BST pemerintah.
Baca Juga: Mr. Queen Tayang di Tvn, Begini Fakta-fakta yang Harus Kalian Ketahui: Dramanya Kontroversial
Baca Juga: Provinsi Terinovatif IGA 2020, DKI Jakarta dan Provinsi Banten Termasuk
BST ini akan dibagikan baik secara tunai maupun non-tunai. Dalam bentuk tunai akan disalurkan melelaui Kemensos, Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik (Negara).
Sementara untuk non-tunai akan diberikan dalam bentuk transfer ke nomor rekening penerima.***