Layanan Kembang Desa? Simak Yang Satu Ini

- 20 Desember 2020, 10:45 WIB
Logo Kembang Desa
Logo Kembang Desa /Sumber: Situs Pengadilan Tinggi Jawa Tengah/

Baca Juga: Azyumardi Azra: Intoleransi Muncul Karena Penegakan Hukum Tidak Berjalan

Dia menuturkan masyarakat membutuhkan pelayanan publik yang transparan, sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Dengan penerapan teknologi informasi, diharapkan akan semakin menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

Dilansir Seputartangsel.com dari situs Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Wakil Bupati Purworejo berharap seluruh aparatur pemerintah desa dan kelurahan di Kabupaten Purworejo dapat segera mempelajari dan menggunakan aplikasi tersebut sehingga dapat memberikan panduan atau bantuan apabila ada masyarakat yang datang ke kantor desa maupun kelurahan.

“Informasi hukum yang dapat diakses meliputi Pengadilan Negeri Purworejo maupun semua pengadilan di lingkungan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah,” jelasnya.

Baca Juga: Politisi PDIP Siap Jadi Penjamin Kebebasan Habib Rizieq, Ini Syaratnya

Baca Juga: Telegram Kapolri: Tegakkan Hukum Terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan!

Humas Pengadilan Negeri Purworejo Samsumar Hidayat menjelaskan layanan Kembang Desa bertujuan untuk mendekatkan masyarakat agar lebih mengenali layanan pengadilan dengan memanfaatkan teknologi informasi tanpa harus hadir ke kantor pengadilan.

Dia menjelaskan, layanan yang tersedia dalam Inovasi tersebut di antaranya pembuatan surat keterangan, ijin besuk tahanan, pendaftaran perkara, hingga izin riset secara online.

Melalui layanan aplikasi Kembang Desa ini, masyarakat Kabupaten Purworejo yang membutuhkan layanan hukum dapat terbantu memperoleh informasi yang dibutuhkan tanpa harus datang ke kantor pengadilan.  

Baca Juga: Bantuan Tunai Rp1 Juta Bagi Pelajar dan Mahasiswa, Yuk Cari Tahu Cara Ceknya

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah