Sebelum Terlambat, Cek Program Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 Ribu dari Kemensos Hanya di Link Ini

- 16 Desember 2020, 09:18 WIB
Cara cek penerima BST Rp300 melalui link dtks.kemensos.go.id
Cara cek penerima BST Rp300 melalui link dtks.kemensos.go.id /Foto: dtks.kemensos.go.id /


SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) akan segera mencairkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 ribu kepada masyarakat.

Pencairan Program BST ini akan disalurkan secara tunai dan non tunai.

Untuk diketahui, program BST ini diberikan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: Kalina Ocktaranny Siap Dinikahi Vicky Prasetyo, Mantan Suami Ketiga: Dia Perempuan Setia

Baca Juga: Bupati Bogor Penuhi Panggilan Polda Jabar Terkait Kasus Habib Rizieq, Jelaskan Tak Ada Izin

Selain itu, program ini merupakan langkah pemerintah dalam menstimulus ekonomi nasional.

Sebelum tiba hari pencairan, masyarakat bisa mengecek terlebih dahulu apakah terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.

Berikut cara cek daftar penerima program BST:

Buka link https://dtks.kemensos.go.id/

Pilih ID (bisa menggunakan ID NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS). Agar mudah, pilih NIK.

Baca Juga: MPR Minta Pemerintah Tidak Beri Ruang Spekulasi Jual Beli Vaksin Covid-19

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jakarta, Waspada Hujan Disertai Petir di Jaktim dan Jaksel Pada Siang-Malam Hari

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan

Klik kata 'cari' lalu akan muncul data apakah kamu penerima program BST.

Baca Juga: Beri Pendampingan Psikis, Kak Seto Temui Cucu Habib Rizieq di Petamburan

Baca Juga: Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Rabu 16 Desember 2020, Berikut Syaratnya

Untuk diketahui, untuk mendapatkan program BST Rp300 ini terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, berikut syaratnya:

1. Terdaftar sebagai masyarakat dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.

2. Terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencarian.

3. Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.

4. Jika belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

Baca Juga: Samudra Cinta Tayang Pukul 21:45, Berikut Jadwal Acara TV di SCTV Hari Ini, Rabu 16 Desember 2020

Baca Juga: Ikatan Cinta Tayang 19:30, Berikut Jadwal Acara TV di RCTI Rabu 16 Desember 2020

5. Masyarakat yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu.

6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.***

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x