Masa Penahanan Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Diperpanjang KPK, Ada Apa?

- 14 Desember 2020, 20:29 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. /Humas KPK/Antara

SEPUTARTANGSEL.COM - Masa penahanan Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan empat tersangka lainnya diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Edhy Prabowo dan sejumlah orang lainnya ditahan terkait dugaan kasus korupsi perizinan ekspor benih lobster (benur).

Hal ini telah dikonfirmasi oleh Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta.

Baca Juga: Bertinta Biru, Surat Habib Rizieq Untuk Keluarga Berisi Pesan Menyentuh

Baca Juga: Jokowi Minta Kejaksaan Agung untk Komitmen dalam Penuntasan Pelanggaran HAM Masa Lalu

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan terhadap 5 orang tersangka masing-masing selama 40 hari dimulai tanggal 15 Desember 2020 sampai 23 Januari 2021," ujar Ali Fikri, seperti dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News, Senin, 14 Desember 2020.

Menurut Ali, perpanjangan masa penahanan kelima tersangka KPK tersebut di Gedung Merah Putih dilakukan demi kepentingan proses penyelidikan.

Dia mengatakan bahwa para penyidik KPK masih harus melengkapi sejumlah berkas perkara.

Baca Juga: Jokowi Ingatkan Kejaksaan Harus Profesional dan Bebas dari Korupsi

Baca Juga: Lagi, YouTube dan Gmail Down di Seluruh Dunia Termasuk Indonesia

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk melangkapi berkas perkara para tersangka tersebut," kata Ali Fikri.

Selain kelima tersangka tersebut, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Salah satunya adalah Chairman holding company PT. Dua Putera Perkasa, Surhajito.

Baca Juga: Sedang Berlangsung, Ini Link Live Streaming Sinetron Ikatan Cinta Malam Ini, Senin 14 Desember 2020

Surhajito diduga berperan sebagai pihak yang memberi suap kepada Mantan Menteri KKP dalam Kabinet Indonesia Maju tersebut.***

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x