Cegah Penyebaran Covid-19 dalam Pilkada 2020, Menkes: Disiplin, Disiplin, dan Disiplin

- 9 Desember 2020, 13:27 WIB
Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.*
Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.* /Foto: ANTARA/ASPRILLA DWI ADHA/

Baca Juga: Pilkada Serentak 2020, Calon Walkot Medan, Bobby Nasution: Semoga Berjalan Lancar

Dia mengingatkan agar masyarakat yang ikut memilih Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk memperhatikan kondisi kesehatan mereka.

Mereka diminta untuk selalu memakai masker, menjaga jarak aman, serta mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir.

Selain itu, dia meminta masyarakat untuk langsung pulang ke rumah setelah pencoblosan.

"Segera pulang ke rumah setelah mencoblos. Bersihkan diri sebelum kontak dengan anggota keluar di rumah," lanjutnya.

Baca Juga: Waduh, Ternyata Polisi Buntuti Habib Rizieq hingga Terjadi Baku Tembak dan Tewaskan 6 Anggota FPI

Baca Juga: Cair Bulan Ini, Cek Bantuan Sosial Tunai di dtks.kemensos.go.id dan Cara Daftar BST 2021

Diketahui, bahwa akan ada sanksi bagi para pemilih yang tidak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisamito.

Wiku menjelaskan bahwa masyarakat yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa teguran atau penolakan di TPS.***

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x