Rasio Pajak Rendah, Sri Mulyani Dorong Ditjen Pajak Lakukan Tugas Konstitusional

- 3 Desember 2020, 21:33 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani /Foto: Instagram @smindrawati/

Baca Juga: Perjalanan Jakarta-Tanjung Lesung Akan Lebih Singkat Mulai Musim Mudik Lebaran 2021

"Oleh karena itu, seluruh upaya untuk bisa meningkatkan penerimaan negara dan menghasilkan tax ratio yang meningkat adalah tugas yang sangat penting," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kamis, 3 Desember 2020.

Selain reformasi organisasi, Sri Mulyani juga meminta agar dilakukan investasi di bidang tata kelola serta investasi dan reformasi di sistem perpajakan.

"Itu semua ikhtiar yang kita dorong pada Dirjen Pajak agar mampu melaksanakan tugas konstitusional yang penting, yaitu mengumpulkan penerimaan negara secara cukup tinggi untuk penuhi kebutuhan pembangunan," kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Sempat Bersitegang dengan Brimob, FPI Akhirnya Menerima Surat Panggilan Kedua untuk Habib Rizieq

Baca Juga: Geledah Rumah Dinas Menteri KKP Edhy Prabowo, KPK Temukan Uang Rp4 Miliar dan 8 Unit Sepeda

Diketahui bahwa informasi realisasi pendapatan negara hingga 31 Oktober 2020 sebesar Rp 1.276,9 triliun atau turun sekitar 15,4 persen (yoy) dibandingkan periode yang sama pada tahun 2019, yakni sebesar Rp 1.508,5 triliun.

Hal tersebut disebabkan oleh terkontraksinya penerimaan perpajakan hingga 15,6 persen (yoy) atau sebesar Rp 991 triliun dengan rincian penerimaan pajak Rp 826,9 triliun, serta kepabeanan dan cukai Rp 164 triliun.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini