Beny Wenda Deklarasikan Papua Merdeka, Mahfud MD: Dia Membuat Negara Ilusi

- 3 Desember 2020, 19:41 WIB
Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD. /Instagram @mohmahfudmd/

SEPUTARTANGSEL.COM – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menegaskan deklarasi kemerdekaan Papua Barat merdeka oleh Ketua Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat atau The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda sebagai tindakan ilusi.

Sebagai menteri koordinator di bidang polhukam, Mahfud menyebut Benny tengah membuat negara ilusi dan memecah belah persatuan bangsa. Selain mendeklarasikan Papua Barat merdeka dari Indonesia, Benny mengklaim sebagai presiden pemerintahan Papua Barat sementara. Hal itu jelas tidak dapat diterima pemerintah Indonesia sebagi negeri yang berdaulat. 

"Menurut kami, Benny Wenda ini membuat negara ilusi. negara yg tidak ada dalam faktanya. Negara Papua Barat itu apa?" kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Polhukam, Kamis 3 Desember 2020.

Baca Juga: Meski Habib Rizieq Minta Maaf Soal Acara Melanggar Prokes, Polda Jabar: Kasus Tetap Dilanjutkan
Baca Juga: Kegiatannya Disebut Masuk Area Politik, FPI: Kami Bukan Orang Suci

Mahfud menjelaskan untuk membentuk suatu negara tidaklah semudah yang dilakukan Beny Wenda. Pembentukan sebuah negara itu memiliki tiga syarat yakni memiliki rakyat dan wilayah yang dikuasai, serta terdapat pemerintahnya. Sedangkan Benny tidak memilikinya. 

"Rakyatnya siapa, dia memberontak jelas. Wilayahnya kita menguasai. Pemerintah siapa yang mengakui dia pemerintah, orang Papua sendiri tidak juga mengakui," ujarnya. 

Selain itu, Mahfud juga menyatakan bahwa Wilayah Papua itu terbilang final dan sah menjadi bagian NKRI melalui referendum 1969 yang disahkan Majelis Umum PBB. Menurutnya, PBB tidak mungkin membuat keputusan dua kali untuk hal yang sama.

Baca Juga: Kabar Gembira! Hari Ini Bantuan Paket Data 50 GB Tahap I Disalurkan Kepada Ratusan Mahasiswa
Baca Juga: Jokowi Tunjuk Mentan Syahrul Yasin Limpo Gantikan Luhut Sebagai Menteri KKP

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut kalau Benny tidak lebih dari seorang narapidana yang dijatuhi hukuman pidana selama 15 tahun karena tindakan kriminal. Namun Benny memilih kabur ke Papua Nugini dan kehilangan kewarganegaraannya setelah diakui di Inggris untuk meminta suaka. 

Halaman:

Editor: Fandi Permana


Tags

Terkait

Terkini

x