Adapun lima berkas yang harus diserahkan kepada Bank penyalur untuk pencairan BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta di antaranya:
Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika ada.
Hard Copy Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, dan
Hard Copy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh di Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani.
Baca Juga: Hadir di Lima Lokasi, Pelayanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Kamis 3 Desember 2020, Ini Syaratnya
Surat Keputusan Penerima BSU dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) ini yang akan mempercepat proses pencairan BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta.
Untuk itu, Anda wajib mendownloadnya pada link info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.
Adapun syarat penerima BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta adalah sebagai berikut: