Karyawan juga bisa cek nama mereka jika masuk dalam daftar penerima bantuan ini melalui akun kemnaker di www.kemnaker.go.id dengan cara sebagai berikut:
Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di www.kemnaker.go.id
Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website
Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun
Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"
Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar
Baca Juga: Akademisi UGM Sarankan Pemerintah Melarang Reuni 212 yang Akan Digelar di Monas
Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.
Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap
Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.