Baca Juga: Ridwan Kamil Ajak DPD REI Jawa Barat Bangun Rebana Metropolitan
Akibat perbuatannya tersebut, menurut Arie, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang membuat orang lain mengalami luka berat.
"Ancaman penjara tujuh tahun," kata Arie. ***