Kemudian, Millen, JF, OR dan teman perempuan OR (DPO) minum-minuman keras jenis black label.
OR lalu mengeluarkan satu paket sabu dan memakai bong dari botol air mineral.
Ahrie menjelaskan, OR, Millen dan teman perempuan OR mengonsumsi narkotika jenis sabu dengan cara bergantian di dalam kamar mandi.
Baca Juga: Pemerintah Ajukan RUU Omnibus Law Sektor Keuangan dan Ibu Kota Baru ke Dalam Prolegnas 2021
Baca Juga: Dinilai Berhasil, Perdana Menteri Inggris Akan Akhiri Lockdown 2 Desember 2020
Sementara JF yang berada duduk di ruang tamu tidak mengonsumsi sabu. OR dan teman perempuannya lalu pamit untuk keluar pindah kamar hotel lain hendak beristirahat.
“Indetitas tersangka adalah MMP Jakarta 28 Agustus 1999, laki-laki dan saudara JF Jakarta 27 Februari 1987. Barang bukti 1 paket plastic berisi Kristal putih diduga sabu berat 0,36 gram bruto, 1 botol air mineral bentuk bong dan 1 botol minuman Black Label,” ungkap Ahrie.***