Satu Minggu lagi Tahap 1 Bantuan Kuota Internet Gratis Dicairkan, Ini Jadwal dan Caranya

16 November 2020, 16:05 WIB
Cair hari ini, kuota internet gratis dari Kemdikbud untuk semua operator /semarangku/Semarangku

SEPUTARTANGSEL.COM - Bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud untuk pelajar, mahasiswa, dan tenaga pengajar masih terus disalurkan setiap bulan.

Bantuan kuota internet gratis ini diberikan oleh pemerintah dalam hal ini Kemendikbud untuk membantu pelajaran dan tenaga pengajar dalam melaksanakan program Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Kuota internet gratis ini disalurkan melalui provider Telkomsel, XL, Indosat, dan Tri.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Untuk Tenaga Pengajar dan Guru honorer Siap Diluncurkan, Ini Jadwal dan Cara Cek

Baca Juga: Sule dan Nathalie Holscher Menikah, Sah dalam Satu Tarikan Nafas Ijab Kabul

Dengan demikian, bantuan ini dapat membantu pelajar, mahasiswa, dan tenaga pengajar.

Agar tidak tertinggal informasi soal bantuan kuota internet gratis ini, jadwal pencairan harus dicatat.

Berikut Jadwalnya:

Tahap 1: Tanggal 22 - 24 November 2020

Tahap 2: Tanggal 28 - 30 November 2020

Baca Juga: FC Utrecht Siap Boyong Bagus Kahfi ke Belanda

Baca Juga: Lima Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Senin 16 November 2020

Namun, pencairan data internet gratis bulan November memiliki perbedaan dengan bantuan pada bulan sebelum-sebelumnya.

Perbedaan itu terletak pada masa aktif yang diberikan bulan November, yaitu 75 hari.

Hal ini diharapkan dapat digunakan selama 2 bulan, dikarenakan pemberian bantuan kuota data internet gratis Kemdikbud pada bulan Desember sudah ditiadakan untuk tahun 2020. 

Baca Juga: Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian hari ini, Senin 16 November 2020

Baca Juga: KPU DIY: Pengungsi Merapi Jangan Dipolitisasi Paslon Pilkada 2020

Adapun syarat dan cara mendapatkan bantuan data internet gratismu dapat ikuti di bawah ini dan disesuaikan dengan pendidikanmu.

Syarat untuk lembaga pendidikan PAUD hingga SMA

1. Sekolah harus punya Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
2. Sekolah haru terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
3. Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)
4. Pemimpin satuan pendidikan harus

Baca Juga: Titik Api di Ketinggian, BNPB Sulit Padamkan Karhutla di Bukit Anak Dara Lombok Timur

Baca Juga: FPI dan Habib Rizieq Didenda 50 Juta Oleh Pemprov DKI Jakarta, Ini Tanggapan Doni Monardo

menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
5. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id)

Syarat untuk lembaga pendidikan Perguruan Tinggi/Universitas

1. Perguruan tinggi/Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id)
2. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.

Baca Juga: Hasil Pertandingan UEFA Nations League: Belgia Tuntaskan Dendam, Italia Teruskan Tren Positif

Baca Juga: 5 Penggawa Timnas Korsel Positif Covid-19, Bagaimana Kabar Son Heung-min?
3. pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id)

Syarat untuk Siswa hingga Mahasiswa

1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pelajar/Mahasiswa)
2. Mempunyai nomor HP yang aktif

Artikel ini telah tayang di Semarangku.pikiran-rakyat.com dengan judul: Update Jadwal Penyaluran Kuota Internet Gratis Kemdikbud Bulan November, Jangan Lewatkan Tanggalnya

Baca Juga: The Queen’s Gambit Tayang di Netflix, Angkat Isu Diskriminasi pada Perempuan

Syarat untuk Pendidik hingga Dosen
1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pendidik/dosen)
2. Mempunyai nomor HP yang aktif.***(Semarangku.pikiran-rakyat.com /Sauqi Romdani)

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler