Tegas! Satpol PP DKI Denda FPI Rp50 Juta Akibat Pelanggaran Prokes di Acara Maulid Nabi

15 November 2020, 17:00 WIB
Satpol PP DKI menyambangi Markas DPP FPI di Petamburan, Jakarta Pusat pada Minggu 15 November 2020 untuk melayangkan surat denda administrarif akibat pelanggaran protokol kesehatan. /Foto: Instagram @satpolpp.dki/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kerumunan massa hingga ribuan orang yang menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Markas FPI Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu 14 November 2020 kemarin, berimbas FPI harus menanggung denda.

Satpol PP DKI Jakarta menyambangi kediaman Habib Rizieq Shihab untuk melayangkan surat denda administrarif.

Habib Rizieq dan panitia acara Maulid dari FPI dikenai sanksi denda administratif karena pelanggaran protokol kesehatan akibat pengumpulan massa hingga ribuan orang.

Baca Juga: Anggota TNI Jadi Korban Begal Sepeda di Bintaro, Tangsel

Baca Juga: Kabar Gembira, Sebentar Lagi Bantuan Subsidi Gaji Bagi Guru Madrasah Non PNS Cair

"Dalam rangka penegakan hukum protokol kesehatan, FPI dikenakan denda akibat pelanggaran prokes acara semalam (Maulid Nabi)," kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, saat menyambangi Sekretariat DPP FPI di Petamburan, Minggu 15 November 2020.

Arifin menegaskan, acara apa pun yang bertentangan dengan protokol Covid-19 bakal ditindak.

Termasuk acara yang digelar oleh ormas maupun perorangan apabila melanggar akan dikenakan sanksi.

Baca Juga: Presiden Turkmenistan Abadikan Anjing Favoritnya dengan Patung Emas Raksasa

Baca Juga: Dinilai Berjasa, Puan Maharani Diangkat Jadi Warga Kehormatan Korps Brimob Polri

"Pokoknya gini, aturannya semua tetap. Berlaku untuk semuanya, nanti kita sampaikan. Pokoknya acara apa pun yang dilakukan ketika bertentangan protokol Covid-19, maka itu akan dikenai ketentuan kedisiplinan dan penegakan hukum," tegas Arifin.

Arifin menambahkan, pihak HRS dan FPI merespons baik soal sanksi yang diberikan kepadanya. Adapaun nominal sanksi yang diberikan adalah hukuman denda sebesar Rp50 juta.

"Ya, Habib Rizieq dan pihak FPI merespon baik, menerima kita untuk menegakkan aturan kedisiplinan. Sanksi yang dikenakan sebesar Rp50 juta," tandas dia.

Baca Juga: Begini Cara Daftar BLT UMKM Atau BPUM Rp2,4 Juta, Syarat dan Cara Cek Penerima

Baca Juga: Begini Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

Satpol PP DKI juga membagikan foto penegakan hukum protokol kesehatan di akun Instagram resmi @satpolpp.dki.

Dalam foto itu, terlihat anggota Satpol PP menyambangi Markas FPI dan menemui panitia acara.

Baca Juga: Hasil UEFA Nations League: Portugal Keok di Kandang Sendiri, Jerman Raih Poin Penuh atas Ukraina

Baca Juga: Menikah Nanti Sore, Ini Agenda Sule dan Nathalie Holscher Sebelum Ijab Kabul

Terlihat juga surat yang berisi sanksi atas pelanggaran protokol kesehatan akibat kerumunan massa saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam HRS, Syarifah Najwa Shihab.

"Surat pemberian sanksi diberikan pada hari Minggu, 15 November 2020, pk 10.20, di Sekretariat LPI, Jl. Petamburan III, dan diterima oleh Habib Muhammad Alatas. Pembayaran denda langsung dilakukan di lokasi oleh pihak FPI sebagai penanggung jawab acara," tulis keterangan foto akun Instagram @satpolpp.dki.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler