SEPUTARTANGSEL.COM - Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Menengah (BPUM) senilai Rp2,4 juta diperpanjang hingga akhir Desember 2020.
Perpanjangan BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 juta akan menyasar pada 3 juta penerima baru.
Dengan demikian, total penerima BLT UMKM atau BPUM sekitar 12 juta usaha mikro, setelah sebelumnya pemerintah telah menyalurkan kepada 9,1 juta usaha mikro.
Baca Juga: Jubir Satgas Covid-19 Bilang, Semua Kandidat Vaksin Covid-19 Masih dalam Uji Klinis Fase 3
Baca Juga: Tekuk Sparta Prague, Milan Kokoh di Puncak Klasemen Grup H Liga Europa
Baca Juga: Gairah Manokwari Bangkitkan Pariwisata Lewat Lomba Dayung Tradisional
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebutkan BLT UMKM atau BPUM ini merupakan hibah dari pemerintah dan bukan kredit pinjaman.
"Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran Banpres Produktif untuk usaha mikro," tulis pengumuman Kemenkop dan UKM beberapa waktu lalu.
Untuk mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta tersebut, calon penerima diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.
Baca Juga: Raksasa Farmasi dan Pemerintah Diminta Transparan Soal Pembiayaan Vaksin Covid-19
Baca Juga: [Lowongan Kerja] Kemenkominfo Lagi Cari Jodoh, yang Naksir Silakan Melamar
Baca Juga: Serangan Senjata Tajam Tewaskan Tiga Orang di Gereja Prancis
Pengusul BPUM itu yakni pihak-pihak berikut:
- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Baca Juga: Adu Seram Halloween, Ini Tiga Rekomendasi Film Horor Korea
Baca Juga: Ada Gelagat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Akan Dibuka, Awas Penerima Gelombang 10 Dicabut
Baca Juga: Prabowo Subianto Capres 2024, Lembaga Survey Menyebut Elektabilitasnya Segini
Syarat untuk bisa diusulkan oleh lembaga-lembaga di atas sehingga berhak mendapatkan BLT UMKM atau BPUM di antaranya, calon penerima harus melengkapi data kepada pengusul.
Mengutip laman resmi depkop.go.id, disebutkan syarat untuk mendapatkan bantuan presiden produktif BLT UMKM ini antara lain:
Warga Negara Indonesia
Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Memiliki Usaha Mikro
Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).***